Kegiatan Reses DPRD adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di luar masa sidang. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Tujuan Reses
-
Menjalin komunikasi antara anggota dewan dan masyarakat.
-
Menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat.
-
Mengidentifikasi permasalahan yang ada di daerah.
-
Menyampaikan informasi tentang program pemerintah dan kinerja DPRD.
-
Menyusun pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bahan musrenbang dan perencanaan pembangunan daerah.
Bentuk Kegiatan Reses
Kegiatan reses dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti:
-
Pertemuan umum / dialog publik dengan warga di balai desa, aula kecamatan, dll.
-
Kunjungan ke lokasi (peninjauan lapangan), misalnya ke jalan rusak, sekolah, atau fasilitas umum lainnya.
-
Diskusi kelompok terarah (FGD) bersama tokoh masyarakat, RT/RW, organisasi pemuda, perempuan, dan LSM.
-
Penyerapan aspirasi tertulis, seperti formulir masukan dari masyarakat.