Lampung Timur, Kamis 25 September 2025 — Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKP) Kabupaten/Kota Lampung Timur menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan lingkungan dan penataan kawasan permukiman pada kamis, bertempat di balai Desa Trisinar.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat desa/kelurahan, tokoh masyarakat, pengembang perumahan, pelaku usaha konstruksi, serta masyarakat umum yang tinggal di kawasan padat penduduk dan berkembang.
Tujuan Sosialisasi
Kepala DLHPKP dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan
-
Memberikan pemahaman mengenai aturan tata ruang dan penataan kawasan permukiman
-
Menyampaikan informasi tentang prosedur perizinan dan legalitas pertanahan
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan
Materi Sosialisasi
Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa materi penting, antara lain:
-
Pengelolaan sampah rumah tangga dan limbah domestik
-
Sistem drainase lingkungan dan pencegahan banjir
-
Pencegahan pencemaran air dan tanah
-
Penataan kawasan kumuh dan strategi peningkatannya
-
Tata cara pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) dan sertifikasi tanah
-
Penguatan kelembagaan lingkungan berbasis masyarakat (bank sampah, kelompok swadaya masyarakat, dll)
Di akhir acara, DLHPKP berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan teknis di desa/kelurahan yang membutuhkan. Selain itu, kegiatan sosialisasi serupa akan dijadwalkan secara berkala di wilayah lainnya.