Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa PAW Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Masa Jabatan 2025–2027
Marga Tiga, [tanggal pelantikan] – Pemerintah KabupatenLampung Timur secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, untuk masa jabatan 2025 hingga 2027.
Pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Camat Marga Tiga, [Nama Camat], yang bertindak atas nama Bupati Ela Siti Nuryamah.. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Balai Desa Trisinar dihadiri oleh unsur Forkopimcam, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tokoh masyarakat, BPD, perangkat desa, dan masyarakat setempat.
Kepala Desa PAW yang dilantik, Tarmizi, menggantikan pejabat kepala desa sebelumnya yang diberhentikan. Dengan pelantikan ini, diharapkan pemerintahan Desa Tri Sinar dapat kembali berjalan optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Camat Marga Tiga menyampaikan harapannya agar kepala desa yang baru dapat menjalankan tugas dengan amanah, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan transparansi dalam pemerintahan desa, serta mampu merangkul seluruh elemen masyarakat untuk membangun Desa Tri Sinar ke arah yang lebih baik.